PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam praktek keseharian kita terutama dalam hal mu’amalah dengan sesama manusia banyak hal yang perlu dibahas tentunya tidak keluar daripada konsteks Fiqh Mu’amalah dari pada apa yang sudah ditentukan oleh Allah SWT didalam syari’atnya yang kemudian telah banyak diinterpretasikan oleh para ulama’ salafus sholihyang akhirnya menjadikan sebuah pedoman kita dalam melaksanakan mu’amalah tersebut. Nah, banyak sudah dari kita yang kurang begitu tahu menahu tentang urgensitas pentingnya konsep dasar dalam mu’malah yang notabene sudah menjadi jargon kegiatan kita sehari-sehari misalkan dalam contoh jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam selalu saja dalam hal seperti ini banyak diantara masyarakat kita yang kurang mengerti betul sebetulnya bagaimana yang dikatakan praktek mu’malah (seperti halnya contoh diatas)yang sesuai dengan syariah? Tentunya hal ini disesabkan karena kurang pahamnya mereka tentang konsep dasar yang melandasi daripada praktek mu’malah tersebut adalah akad, atau secara umum biasa disebut dengan perjanjian atau perikatan.
Maka akan timbul suatu pertanyaan kenapa harus akad? Nah, untuk mengetahui hal ini perlulah kita membahasnya secara mendalam dalam makalah ini. Sedikit perlu kita ketahui bahwa akadlah yang mendasar dalam praktek muamalah dalam keseharian kita akadlah yang menentukan tentang perbuatan muamalah apa bagaimana dan apa tujuannya terhadap kemaslahatan kita. Maka dari kiranya pentinglah bagi kami untuk menuliskan makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Didalam makalah ini kami banyak menitik beratkan pembahasan kali ini dalam hal muatan tentang konsep dasar perjanjian islam yang didalamnya meliputi tentang :
1. Pengertian tentang perjanjian islam baik secara etimologi maupun secara terminologi juga didalamnya kita bahas tentang makna khusus dan makna umum.
2. Tentang rukun dan syarat akad, meliputi didalamnya pembahasan tentang; Al aqidain (yaitu dua orang mukallaf yang melakukan sebuah akad), obyek akad, tujuan akad dan bentuk ucapan (Sighat)akad itu sendiri.