BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang mengatur kehidupan dalam dimensi aqidah, ibadah, dan semua bentuk transaksi, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah ekonomi. Hidup merupakan ibadah kepada allahdan setiap aktivitas, baik dalam skala mikro maupun makro, merupakan bagian dari hidup untuk ibadah itu. Dengan kata lain, tuntutan perbuatan ini dan pelaksanaannya tidak lain hanyalah ibadah kepada allah.
Islam memberikan aturan terhadap semua gerak langkah manusia dan islam juga memberi aturan erhadap barang-barang yang menjadi obyek untuk kebutuhan hidup manusia. Dengan kata lain, islam mengatur bagaimana seseorang harus berekonomi atau bagaimana cara seseorang melakukan aktivitas ekonomi.
Salah satunya islam mengatur salah satu tingkah laku perekonomian yaitu barakad. Disini pemakalah akan membahas bagaimana manusia itu berakad dengan satu sama lain.
- Rumusan Masalah
1. Implikasi Akad
2. Berakhirnya Akad
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implikasi akad
Menurut para ulama fiqh, setiap akad ini mempunyai akibat hukum, yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula, seperti pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli dan akad itu bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, tidak boleh dibatalkan kecuali disebabkan hal-hal yang dibenarkan syara’, seperti terdapat cacat pada obyek akad atau akad itu tidak memenuhi salah satu rukun atau syarat akad.[1]
B. Berakhirnya akad
Berakhirnya akad berbeda fasakh dan batalnya akad. Berakhirnya akad karena fasakh adalah rusak atau putusnya akad yang mengikat antara muta’aqidain (kedua belah pihak yang melakukan akad) yang disebabkan karena adanya kondisi atau sifat-sifat tertentu yang dapat merusak iradah. Akat yang batal adalah akad yang menurut dasar dan sifatnya tidak diperbolehkan seperti akad yang tidak terpenuhi salah satu rukun atau syaratnya. Sedangkan berakhirnya akad adalah berakhirnya ikatan antara kedua belah pihak yang melakukan akad (mujib dan qabil) setelah terjadinya atau berlangsungnya akad secara sah.
Para fuqaha berpendapat bahwa suatu akad dapat berakhir apabila:
a. Telah jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku akad yang telah disepakati, apabila akad tersebut memiliki proses waktu. Seperti pada akad ijarah yang telah habis masa kontraknya.
b. Terealisasinya tujuan daripada akad secara sempurna. Misalnya pada akad tamlikiyyah yang bertujuan perpindahan hak kpemilikan dengan pola akad jual beli, maka akadnya berakhir ketika masing-masing pihak yang telah melakukan kewajiban dan menerima haknya. Penjual telah menyerahkan barangnya dan pembeli memberikan staman/harga yang telah disepakati.
c. Barakhirnya akad karena fasakh atau digugurkan oleh pihak-pihak yang berakad. Prinsip umum dalam fasakh ialah masing-masing pihak kembali kepada keadaan seperti sebelum terjadi akad atau seperti tidak pernah berlangsung akad.
Berakhirnya akad karena fasakh ada kalanya bersifat muntanad (berlaku surut), ada kalanya bersifat mughtashar (tidak berlaku surat). Pada kasus pencabutan pemberian kuasa. Maka segala tasharrufnya yang telah dilakukan sebelum fasakh tetap berlaku, karena pencabutan kuasa tidak berlaku surut tetapi berlaku semenjak fasakh.[2]
akad dipandang berakhir juga apabila terjadi fasakh, fasakh terjadi dengan sebab-sebab sebagai berikut:
- Di fasakh karena adanya hal-hal yang tidk dibenarkan syara’.
- Dengan sebab adanya khiyar, baik khiyar rukyat, cacat, syarat atau majelis.
- Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena merasa menyesal atas akad yang baru saja dilakukan.
- Karena kewajiban yang ditimbulkan, oleh adnya akad tidak dipnuhi oleh pihak-pihak bersangkutan. Misalnya khiyar pembayaran (khiyar naqd) [3]
d. Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia. Dalam hubungan ini para ulama fiqh menyatakan bahwa tidak semua akad otomatis berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang melaksanakan akad. Akad yang bisa berakhir dengan wafatnya salah satu pihak yang melaksanakan akad, di antaranya adalah akad sewa menyewa, ar-rahn, al-kafalah, ays-syirkah, al-wakalah, dan al-muzara’ah. Akad juga akan berakhir dalam bai’al-fudhuli (suatu bentuk jual beli yang keabsahan akadnya tergantung pada persetujuan orang lain) apabila tidak mendapat persetujuan dari pemilik modal.[4]
Mengenai Para fuqaha tidak sependapat menurut ulama mazdhab hanafi akad sewa-menyewa akan berakhir apabila salah satu meninggal, sedangkan menurut syafi’I tidak dalam akad gadai juga kematian pihak pemegang gadai tidak mengakinatkan berakhirnya akad, tetapi dilanjutkan oleh ahli warisnya,guna mnjamin hak atas piutangnya.
e. Berakhirnya akad dengan sebab tidak adanya kewenangan dalam akad yang mawquf. Akad mauquf akan berakhir jika yang berwenang wilaya al akad tidak mengizinkan. Demikian juga pada akad fuduli yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang bertindak pada hak orang lain tanpa disuruh atau diminta melakukannya seketika berakhir jika tidak adanya izin dari yang berwenang.[5]
BAB III
KESIMPULAN
A. Implikasi akad
Menurut para ulama fiqh, setiap akad ini mempunyai akibat hukum, yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula, seperti pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli dan akad itu bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, tidak boleh dibatalkan kecuali disebabkan hal-hal yang dibenarkan syara’, seperti terdapat cacat pada obyek akad atau akad itu tidak memenuhi salah satu rukun atau syarat akad.
B. Berakhirnya akad
Berakhirnya akad berbeda fasakh dan batalnya akad. Berakhirnya akad karena fasakh adalah rusak atau putusnya akad yang mengikat antara muta’aqidain (kedua belah pihak yang melakukan akad) yang disebabkan karena adanya kondisi atau sifat-sifat tertentu yang dapat merusak iradah.
- Para fuqaha berpendapat bahwa suatu akad dapat berakhir apabila:
2. Telah jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku akad yang telah disepakati,
- Terealisasinya tujuan daripada akad secara sempurna. Misalnya pada akad tamlikiyyah yang bertujuan perpindahan hak kpemilikan dengan pola akad jual beli,
- Barakhirnya akad karena fasakh atau digugurkan oleh pihak-pihak yang berakad.
- Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia.
Daftar Pustaka
- Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu
- Naroen Haroen, Fiqh Muamalah
- Mugiyati, S, Ag., MEI, Hukum Perjanjian Islam
- Kh. Ahmad Azhar Basyir, MA, Asas-asas Hukum Muamalat,yogya, 2000,